Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PA.Sim Karisma Widuri binti Amri Saring Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PA.Sim
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karisma Widuri binti Amri Saring
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Simalungun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menentukan suatu hari persidangan dan memanggil para pihak dalam perkara ini untuk hadir pada hari dan tempat yang ditentukan untuk itu dan selanjutnya mengambil keputusan hukum dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon sebagai wali Adhol;

Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapian Dolok berhak menikahkan Pemohon Karisma Widuri binti Amri Saring sebagai Wali Hakim dengan calon suami Pemohon yang bernama Muhammad Bayu Pitriadi bin Muhammad Muchlis;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sesuai aturan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diputus dengan putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak