| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Pemohon;
- Menyatakan dan Menetapkan sah secara hukum Pemohon adalah wali atas anak bernama :
- Aflah Alfian Putra Bin Alfian Afif Putra;
- Zayyan Alfian Putra Bin Alfian Afif Putra;
- Rafa Alfian Putra Bin Alfian Afif Putra;
Yang masih di bawah umur, belum Baligh, belum cakap melakukan perbuatan hukum demi kepentingan Hukum terhadap Pemohon dan anak dimaksud, guna melakukan Proses atas Sebidang tanah pertapakan dan diatasnya berdiri bangunan rumah, berstatus Hak Milik, atas nama Asnah Nur Aidam, No. 1147, Desa/Kel Pematang Simalungun, dengan luas 94 m2 di Jalan Bunga Flamboyan, Desa/Kel Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sesuai catatan Surat Ukur No. 816/ Pematang Simalungun/2015 NIB.02.09.01.15.01636 Sertipikat Hak Milik No 1147 Desa/Kel Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun;
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum Pemohon sebagai wali terhadap anak dimaksud Guna keperluan Kepentingan Hukum anak sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|