| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah/menambahkan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Nagita, Perempuan, tanggal lahir 31 Oktober 2018 menjadi Nagita Repani, Perempuan, tanggal lahir 31 Oktober 2018 yang terdapat pada Penetapan Pengadilan Agama Simalungun Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Sim;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk membawa salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki sesuai Permohonan Para Pemohon tersebut di atas;
- Membebankan biaya kepada Para Pemohon;
|