Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PA.Sim Evi Pratiwi Arisandi binti Asmadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PA.Sim
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat 73/Pdt.P/2025/PA.Sim
Pemohon
NoNama
1Evi Pratiwi Arisandi binti Asmadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PONDANG HASIBUANEvi Pratiwi Arisandi binti Asmadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang  bernama (Gilang Ashari bin Ashari Hakim, laki-laki, lahir tanggal 30 Juni 2009), (Zahra Sal Sabila binti Ashari Hakim, perempuan, lahir tanggal 03 Juli 2012) dan (Sekar Ayu Prisila binti Ashari Hakim, perempuan, lahir tanggal 02 Februari 2015) untuk mewakili ketiga anak tersebut mengurus, menandatangani segala surat-surat ataupun akta-akta yang diperlukan untuk kepentingan proses penjualan/peralihan hak atas satu bidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera dengan luas ± 84 m?2; (delapan puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 936 terbit 25 Juli 2013 an. Masni Batubara dengan surat ukur Nomor: 30/Baru/2013 tanggal 02 Juli 2013 dan proses balik nama di Notaris Pematangsiantar seta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar;

3.    Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak