| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama (Gilang Ashari bin Ashari Hakim, laki-laki, lahir tanggal 30 Juni 2009), (Zahra Sal Sabila binti Ashari Hakim, perempuan, lahir tanggal 03 Juli 2012) dan (Sekar Ayu Prisila binti Ashari Hakim, perempuan, lahir tanggal 02 Februari 2015) untuk mewakili ketiga anak tersebut mengurus, menandatangani segala surat-surat ataupun akta-akta yang diperlukan untuk kepentingan proses penjualan/peralihan hak atas satu bidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera dengan luas ± 84 m?2; (delapan puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 936 terbit 25 Juli 2013 an. Masni Batubara dengan surat ukur Nomor: 30/Baru/2013 tanggal 02 Juli 2013 dan proses balik nama di Notaris Pematangsiantar seta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar;
3. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon; |